Makanan, Sembelihan dan Pernikahan – Tafsir Qs. Al Maidah ayat 5
Kajian Tafsir Masjid Baitul Atieq Sawah Lebar
Qs. Al Maidah ayat 5
KH. Muhammad Syamlan
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Artinya:
Pada hari ini dihalalkan bagi kalian yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagi kalian, dan makanan kalian halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan menikahi) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab (Yahudi dan Nasrani) sebelum kalian, bila kalian telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikan gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam), maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.
Penjelasan :
Ayat ini masih melanjutkan ayat sebelumnya terkait dengan adanya pertanyaan dari sebagian sahabat, tentang apa-apa saja yang dihalalkan oleh Allah bagi kita orang-orang yang beriman. Maka pada ayat ini ditegaskan kembali bahwa Allah menghalalkan yang baik-baik. Yang dihalalkan itu pada dasarnya adalah yang baik-baik. Baik cara mendapatkannya, baik secara dzatnya dan baik secara akal sehat, fitroh manusia bahwa makanan itu nikmat mengandung manfaat untuk jiwa dan raga. Sebaliknya Allah mengharamkan yang buruk. Buruk cara mendapatkannya, buruk dzatnya, buruk pengaruhnya, buruk cara mengolahnya dan seterusnya.
Allah sebutkan bahwa makanan sembelihan dari orang ahlul kitab, yang diberikan kitab (Yahudi dan Nasroni) itu juga halal bagi kita. Asal disembelih sesuai ajaran kitab mereka. Dan juga makanan kita halal bagi mereka. Tentu saja asal semuanya itu thoyyibat dan sesuai syariat.
Kita diterangkan juga menikahi wanita-wanita terhormat dari ahli kitab itu boleh. Asal wanita itu terhormat, menjaga kehormatan dan tidak sembarangan dan tentu dengan syarat diberikan mas kawin kepada mereka. Ada akad nikah, wali dan saksi. Benar-benar berniat untuk menikahinya dan bukan bermaksud untuk berzina dan bukan diam-diam menjadikan wanita tersebut untuk dijadikan simpanan.
Dan kita diingatkan oleh Allah barang siapa yang ingkar setelah beriman, diantaranya mengharomkan apa yang dihalalkan oleh Allah atau sebaliknya menghalalkan yang jelas-jelas diharomkan oleh Allah itu bisa menyebabkan kekufuran. Dan siapa yang kufur setelah beriman maka hapuslah semua kebaikannya, hapuslah semua amalnya. Sehingga di akhirat tidak membawa kebaikan apa-apa, bahkan yang dibawa adalah keburukan maka itu adalah kerugian yang fatal.
Pelajaran
1. Kita kembali ditegaskan bahwa menghalalkan dan mengharamkan itu adalah wewenang Allah semata. Terkait dengan halal harom, penetapan hukum itu memang Allah yang punya wewenang. إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ. Karena Allah yang menciptakan kehidupan ini, Allah yang menciptakan manusia, langit dan bumi ini, maka tentu tidak ada peraturan yang haq kecuali peraturan dari yang menciptakan itu.
2. Pada dasarnya yang dihalalkan oleh Allah adalah atthoyyibat yang baik-baik. Baik secara syar’i, baik secara naluri, baik secara fitroh dan baik dalam segala hal. Dan Allah melarang kita untuk makan yang buruk. Karena memang Allah ciptakan ini ada yang baik ada yang buruk. Ada yang bersifat konstan buruk seperti babi, Ada yang bersifat temporer. Bisa terjadi baik menurut fulan, tapi tidak baik menurut yang lainnya, seperti udang mungkin bagi sebagian orang enak, sehat, tapi bagi yang lainnya jika makan udang bisa menimbulkan alergi, berarti udang itu tidak baik bagi dirinya
. وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik (thoyyib) dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (khobits)” (QS Al A’raf: 157).
3. Orang yang beriman itu orientasinya adalah kebaikan. Baik untuk saya, keluarga, masyarakat dst. Pikiran orang yang beriman itu adalah kebaikan. مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ.
Di antara tanda kebaikan keislaman seseorang adalah dia meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya.
Kita hidup ini kalau tidak ada nilai kebaikan maka rugi. Sama dengan dagang kalau tidak untung maka rugi. Kalau ada waktu, pembicaraan yang itu tidak ada gunanya, tidak perlu dilakukan. Kita lakukan ketika itu ada kebaikan. Karena itulah bisa terjadi tidurnya orang yang berilmu lebih berharga daripada ibadahnya orang yang tidak berilmu. Orang yang berilmu itu dia tahu kapan harus menggunakan waktunya, kapan saat tidur, kapan saat makan dan seterusnya. Sementara orang yang tidak berilmu justru beribadah disaat yang terlarang.
4. Segala sesuatu yang khobits (buruk) itu adalah harom, meskipun itu tidak ada nas nya dalam Al Quran. Minum Baygon itu harom, karena baygon itu khobits (buruk) meskipun di dalam Al Quran tidak disebutkan. Karena yang seperti itu tidak layak bagi orang yang beriman. Termasuk rokok, yang jelas itu bukan makanan dan membahayakan bagi yang merokok maupun orang lain. Maka itu khabits yang harus dijauhi..
5. Sembelihan ahlul kitab itu halal. Makanan sembelihan orang ahlul kitab itu halal bagi kita tentu saja dengan syarat makanan tersebut thoyyibat dan disembelih sesuai syati’at.
6. Diantara syarat thoyyibat adalah menyembelihnya dengan basmallah (menyebut nama Allah). Sembelihan orang islam itu pada dasarnya halal, tapi kalau tidak membaca basmallah maka menjadi harom.
7. Sembelihan non islam dari non ahlul kitab adalah harom.
8. Nikah itu hendaknya dengan wanita-wanita yang terhormat dari kalangan orang-orang yang beriman.
9. Dibolehkan menikahi wanita-wanita terhormat dari kalangan ahlul kitab. Tapi tentu saja betul-betul terhormat, tidak tercela. Dibolehkan disini adalah untuk laki-laki, karena laki-laki itu adalah qowwam, pemimpin. Yang memimpin kehidupan rumah tangga.
10. Tidak boleh perempuan islam dinikahi oleh ahlul kitab. Kalau laki-laki muslim menikahi ahlul kitab boleh sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Wanita muslimah mutlak tidak boleh dinikahi oleh orang non islam. Karena tidak boleh orang islam itu dipimpin oleh orang non islam.
11. Nikah itu diantara syaratnya yang sangat penting adalah adanya mahar أُجُورَهُنَّ . Tidak hanya itu, pernikahan itu harus ada akad yang jelas, ada wali dan ada saksi. Dan nikahnya tentu saja dengan syariat islam. Dan betul-betul berniat nikah, bukan untuk berniat zina, seperti sudah hamil duluan.
12. Nikah mut’ah itu tidak boleh. Nikah hanya dengan niat hubungan biologis. Nikah kontrak. Setelah itu dicerai.
13. Nikah itu harus terang-terangan. Jangan dijadikan simpanan. وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ . Nikah itu jangan diam-diam. Nabi bersabda umumkan nikah
14. Kufur itu membatalkan amal.
15. Diantara sebab kufur itu adalah menghalalkan yang jelas-jelas diharomkan oleh Allah atau sebaliknya mengharomkan sesuatu yang jelas-jelas dihalalkan Allah. Mengambil wewenang Allah, hukum Allah, dalam halal dan harom dan dalam hal lainnya itu bisa mebyebabkan kekufuran.
15. Makan yang harom itu bisa perlahan-lahan bisa menyebabkan kekufuran. Awalnya mungkin belum sampai kufur, tapi kalau setiap hari makan babi dan sudah menjadi hobi maka akan menyebabkan kekufuran.
16. Bahaya berinteraksi dengan orang-orang yang kafir. Dalam pemikiran juga bisa terpengaruh. Maka waspada dengan dosa-dosa kecil dan dosa-dosa besar. Tidak ada dosa kecil kalau dilakukan yerus menerus.
17. Orang yang melakukan kemaksiatan apalagi sampai kufur maka di akhirat dia akan merugi karena hapus semua amalnya sehingga tidak membawa bekal sedikitpun. Maka parameter untung rugi itu sebenarnya bukan di dunia tapi di akhirat. Siapa yang di akhirat membawa bekal yang banyak maka itulah orang yang beruntung. Dan siapa yang di akhirat nanti tidak membawa bekal sedikitpun maka itu adalah kerugian yang sangat besar.
Sabtu 5 Jumadil Awal 1447 | 25 Oktober 2025
Admin OH
